Para ulama banyak memberikan fatwa mereka tentang masalah khitan. Mereka menyebutkan pendapat berbagai mazhab yang berbeda-beda. Adapun ringkasan dari penjelasan mereka bahwa mazhab Syafi'iyyah menetapkan bahwa khitan wajib bagi laki-laki dan perempuan. Sementara mazhab Hanabilah menetapkan bahwa khitan hanya wajib bagi laki-laki, dan bagi perempuan hukumnya hanya sunah. Adapun mazhab Hanafiyyah dan Malikiyyah berpendapat bahwa khitan hukumnya sunah, baik laki-laki maupun bagi perempuan.
Para ahli fikih menjelaskan, bahwa khitan adalah suatu perkara fitri yang diwariskan sejak dahulu. Sebagian mereka mengatakan bahwa khitan adalah salah satu tabiat fitri yang diamalkan bapak para Nabi, Ibrahim as.
Adapun sebagian orang yang memandang bahwa khitan adalah suatu kebiasaan islam yang membawa kemaslahatan, terutama bagi laki-laki. karena, dengan tidak dikhitan, penis seseorang laki-laki akan menjadi tempat berkumpulnya berbagai kotoran yang mengakibatkan penyakit yang berbahaya.
ConversionConversion EmoticonEmoticon