Keadaan yang Memperbolehkan Kita Untuk Tayamum

Tayamum itu sebagai ganti dari wudu dan mandi. Jadi, orang yang bertayamum seperti orang yang mandi (mandi wajib) dan wudu.

Tayamum diperbolehkan dalam keadaan-keadaan berikut :
  1. Ketika tidak ada air, atau ada sedikit tetapi tidak cukup untuk digunakan wudu.
  2. Tidak mampu menggunakan air karena sakit. Karena ada sebagian penyakit yang melarang kita untuk kontak dengan air, khawatir sakitnya akan bertambah.
Dengan tayamumnya, seseorang dapat melakukan salat-salat fardu, salat jumat, salat Hari Raya, salat sunah, salat jenazah, dan ia dapat melaksanakan tawaf sekeliling Ka'bah.

wallahuallam
Previous
Next Post »