Perbuatan Yang Dapat Mendekati Zina

Zina itu merupakan suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. Perbuatan zina hukumnya haram, bahkan termasuk salah satu dari dosa besar. Adapun yang dimaksud perbuatan yang dapat mendekati zina adalah segala hal yang dapat memicu nafsu syahwat seseorang sehingga terdorong untuk berbuat zina. Perbuatan yang dapat mendekati zina pun hukumnya haram.
  1. Melihat atau memperlihatkan aurat kepada perempuan atau laki-laki yang bukan mahram. mahram berarti orang-orang yang tidak halal untuk dinikahi. Adapun aurat laki-laki adalah dari pusar sampai lutu, sedangkan aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan.
  2. Meyentuh atau memegang lawan jenis yang bukan mahram dengan sengaja. Haram hukumnya bagi seorang muslim menyentuh/memegang lawan jenis karena hal itu dapat memancing timbulnya syahwat yang mengarah pada perzinaan. Rasulullah bersabda : "Seseorang ditusuk kepalanya dengan jarum besi lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya".
  3. Membayangkan sesuatu yang dapat memicu timbulnya syahwat. Orang yang berfantasi sesuatu yang memancing timbulnya syahwat hukumnya haram karena termasuk ke dalam zina hati dan pikiran.
  4. melakukan sesuatu terhadap dirinya yang dapat menimbulkan syahwat. Onani dan masturbasi adalah salah satu contoh perbuatan haram yang mendekati zina.

    Previous
    Next Post »