Pengertian, Hukum, dan Jenis-Jenis Riba

Pengertian Riba
Riba menurut bahasa artinya lebih atau bertambah. Dan yang dimaksud di sini menurut istilah syara' : akad yang terjadi dalam penukaran barang-barang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya mnurut aturan syara', atau terlambat menerimanya.

Hukum Riba
Hukum riba adalah haram sebagaimana firman Allah : "Bahwasanya jual beli itu seperti riba, tetapi Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba". (QS.Al-Baqarah: 275).

Sabda Nabi SAW : Rasulullah SAW telah melaknat orang-orang yang suka makan riba, orang yang jadi wakil nya, juru tulisnya, orang-orang yang menyaksikannya, dan mereka semua sama (HR.Muslim).

Macam-Macam Riba
Riba ada empat macam :

  1. Riba Fuduli. Yaitu penukaran dua barang yang sejenis dengan yang tidak sama. Umpamanya menjual Rp.1000,- dengan Rp.1.100 atau menjual 10 kg beras dengan 11 kg beras. 
  2. Riba Qardi. Yaitu meminjamkan dengan syarat keuntungan bagi yang mempiutangi. Seperti berhutang 1.000 dengan perjanjian akan dibayar kelak 1.100.
  3. Riba Yad. Yaitu berpisah sebelum timbang terima. Orang yang membeli barang, sebelum ia menerima barang yang dibeli dari si penjual tidak boleh menjualnya kepada siapapun, sebab barang yang dibeli dan belum diterima, masih dalam ikatan jual beli yang pertama, belum menjadi milik yang sebenarnya bagi calon si pemilik.
  4. Riba Nasa. Yaitu penukaran yang disyariatkan terlambat salah satu dari dua barang itu. Tegasnya melebihkan pembayaran barang yang dipertukarkan, diperjualbelikan atau dihutangkan, karena ditakhirkan/dilambatkan waktu pembayarannya baik yang sama jenisnya maupun tidak.   
Previous
Next Post »